Untuk melakukan verval ijazah di laman info GTK adalah sebagai berikut:
Cara 1
- Masuk pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
- Klik login menggunakan sso
- Isikan username : alamat email masing “ PTK
- Isikan password :
- Klik Pendidik dan Tendik
- Klik Biodata
- Klik Buka Info GTK
- VERVAL IJAZAH
Cara 2
- https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Isikan username : alamat email masing “ PTK
- Isikan password :
- VERVAL IJAZAH
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Jika Verval ijazah tidak dapat dilakukan, kemungkinan ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Dibawah ini kami sertakan Video Tutorial. Semoga bisa membantu.
Jika membutuhkan Surat Edaran tentang pelaporan PDDIKTI bisa Download disini